Sunday 17 April 2016

Pasangan Pengantin Terpaksa Nikah Dan Malam Pertama Dibalai Polis


Sebuah pernikahan pasangan Kekasih terpaksa dilakukan didalam penjara,setelah ketua polis memberi izin kepada pasangan itu dimana pengantin lelaki ditahan pihak polis pada 7 april 2016 karena terlibat dalam beberapa kes mencuri.

Tepat pada jam 09.00 pagi pengantin lelaki Ramadhan dan bakal isterinya kristina di ijab kabulkan di balai polis Kubu AKP Jailani Pekanbaru, Senin (11/4/2016) Sah menjadi suami isteri.

Katanya kedua pasangan ini sudah lama menjalin hubungan cinta,namun karena perbedaan agama kedua belah pihak keluarga tidak merestui hubungan mereka.

Akan tetapi setelah pengantin lelaki berjanji kepada keluarganya akan berubah menjadi baik setelah menikah,akhirnya mereka akur dengan pilihan anaknya dengan syarat sipengantin wanita harus masuk islam.

Setelah beberapa hari masuk islam akhirnya pejabat agama setempat mengizinkan pernikahan itu dilangsungkan sekaligus mendapat restu orang tua.

Pernikahan Pun berlangsung seperti yang dirancang dan keduanya diberi waktu selama beberapa jam untuk melangsungkan bulan madu di dalam bilik yang di sediakan oleh pihak polis balai tersebut.

“Kami sudah siapkan tempat untuk pasangan pengantin untuk mengadakan malam pertama,setelah itu kami masukkan pengantin lelaki ke dalam sel semula untuk menjalani proses hukuman”

“Awalnya pejabat agama minta izin kepada kami untuk melangsungkan pernikahan di pejabat agama,tapi kepolisian tidak mengisinkan katanya jailani ketua balai polis pakan baru.

Setelah mendapat kata putus dan ahli keluarga setuju akhirnya perkahwinan itu berlangsung di balai polis dengan dihadiri oleh beberapa pihak keluarga pengantin.

Dalam pernikahan tersebut pengantin perempuan hanya meminta mahar berupa Al-quran alasannya karena kristina mahu belajar dan mendalami agama islam sebab itu dia hanya meminta kitab suci tersebut.

Jailani mengatakan pengantin lelaki Ramadhan ditangkap karena terlibat dalam sebuah “curat” curat bermaksud seperti pencuri haiwan,mencuri ketika kebakaran,mencuri ketika banjir,pencuri barang barang rumah, dan dijatuhi hukuman di atas lima tahun dalam penjara.

“Nanti kalau pengantin lelaki ingin memberi nafkah batin pada isterinya kami akan sediakan tempat”tutup jailani. - eberita.org/

No comments: